Skip to main content

PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
Centralpendidikan.com -  Jakarta, 6 Januari 2023Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah menerbitkan PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 januari 2023 dan diundangkan pada tanggal 12 Januari 2023 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia "Yasonna H Laoly".

PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Pejabat Fungsional adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki JF pada instansi pemerintah. 

Pejabat Fungsional bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi madya, Pejabat Pimpinan Tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF. Pejabat Fungsional dapat ditugaskan untuk memimpin Unit Organisasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kedudukan dan Tanggung Jawab Jabatan Fungsional

1. Pejabat Fungsional bertempat tinggal dan bertanggung jawab langsung kepada Perwira Madya, Perwira Senior, Perwira Administrasi atau Atasan yang terkait dengan pelaksanaan tugas JF.
2. Personil Fungsional dapat bertugas mengelola unit organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Apabila anggota fungsional berada pada unit organisasi yang dipimpin oleh anggota fungsional tersebut, maka anggota fungsional tersebut dapat bekerja di bawah dan melapor langsung kepada anggota fungsional yang memimpin unit organisasi tersebut.

Tugas Jabatan Fungsional

1. Misi JF adalah menyediakan layanan Fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan khusus.
2. Kewajiban mengacu pada pertimbangan ruang lingkup kegiatan.
3. Selain aktivitas terjadwal, tugas tambahan dapat ditugaskan ke JF.
4. Tugas-tugas tersebut di atas dilaksanakan sesuai dengan harapan otoritas pemerintah untuk mencapai tujuan organisasi.
5. Harapan didasarkan pada prinsip bahwa aktivitas pegawai ASN didasarkan pada ketentuan hukum.

Klasifikasi Jabatan Fungsional

1. Klasifikasi JF didasarkan pada kesamaan karakteristik, mekanisme dan model kerja unit organisasi.
2. Karakteristik pekerjaan yang dirujuk mencerminkan ruang lingkup tugas JF, kompetensi, aspek kompetensi dan kompetensi, serta kompetensi yang diperlukan untuk memenuhi tugas JF.
3. Mekanisme pengelolaan tersebut mencerminkan metode dan operasi JF.
4. Model kerja yang dirujuk mengacu pada kerangka kerja untuk melakukan tugas-tugas JF.
5. Ketentuan tambahan mengenai klasifikasi JF sebagaimana dimaksud diatur dengan Keputusan Menteri.

Kategori Jabatan Fungsional

1. Kelas JF terdiri dari:
A. keahlian JF; dan
b. Keterampilan JF.
2. Kompetensi JF tersebut ditentukan oleh penguasaan karakteristik pekerjaan domain kognitif, yaitu. pengetahuan dan perilaku yang sesuai dengan pendidikan.
3. Kompetensi JF tersebut ditentukan oleh penguasaan karakteristik kerja bidang psikomotor yaitu. keterampilan dan perilaku yang memadai secara pendidikan.

Tata Cara Pengusulan dan Penetapan Jabatan Fungsional

1. Penetapan JF berdasarkan pengajuan Lembaga Negara kepada Menteri.
2. Administrasi lembaga negara menyampaikan usul kepada menteri, menambahkan urgensi untuk menetapkan JF.
3. Menteri akan mengkaji usulan tersebut sesuai rencana.
4. Berdasarkan hasil kajian, Menteri menetapkan JF yang diusulkan dengan keputusan menteri. Jika perlu, menteri dapat menetapkan JF tanpa saran dari kepala departemen.

Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional

1. Dalam pengangkatan pejabat JF perlu diperhatikan tingkat kerjasama unit organisasi dengan keahlian/keahlian JF dan kebutuhan organisasi.
2. Persyaratan JF ditentukan berdasarkan peraturan perhitungan persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 
Pengangkatan PNS untuk JF adalah sebagai berikut:
a). pengangkatan pertama;
b) pindah dari tempat lain;
c. Sikap; dan yaitu Periklanan.

Selengkapnya mengenai PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, , silahkan mengunduhnya di tautan berikut ini :

PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Pdf, Unduh Disini

Semoga bermanfaat.
Ki Hajar Dewantara : “Ing Ngarsa Sung Tuladha Ing Madya Mangun Karsa Tut Wuri Handayani”,- Di depan memberi contoh, di tengah memberi semangat dan di belakang memberikan kekuatan.